Peringatan Hari Tani Nasional, Petani Pundenrejo Tuntut Reforma Agraria

SAMIN-NEWS.com, PATI – Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September 2023, Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (Germapun), Kecamatan Tayu, Pati, menuntut pemerintah pusat dan turunannya segera merealisasikan reforma agraria.

Perwakilan anggota Germapun, Udin mengatakan sejak tahun 1950, petani Pundenrejo sudah menguasai dan memanfaatkan lahan. Akan tetapi, tahun 1973 tiba-tiba lahan tersebut berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Bappipundip dan kemudian saat ini beralih pada PT Laju Perdana Indah.

PT Laju Perdana Indah justru menggunakan lahan tersebut untuk dengan tebu. Padahal berdasarkan Pasal 86 Peraturan Menteri Agraria No 18 Tahun 2021 menyatakan HGB diberikan untuk kegiatan usaha non pertanian.

“Segala upaya sudah dilakukan oleh petani Punderejo, namun sampai dengan saat ini. Negara tidak pernah serius dalam penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo,” jelasnya yang ditulis Senin (25/9/2023).

Berdasarkan hal tersebut, ada beberapa tuntut dari petani Pundenrejo kepada pemerintah, di antaranya:
1. Segera realisasikan Reforma Agraria Sejati di Jawa Tengah;
2. Menuntut Kementerian ATR/BPN RI untuk tidak memperpanjang HGB PT Laju Perdana Indah;
3. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN RI untuk segera meredistribusikan lahan kepada Petani Pundenrejo;
4. Menuntut kepada Kepala Kepolisan Republik Indonesia dan Panglima TNI untuk menghentikan tindakan kekerasan yang dilakukan kepada petani yang sedang mempertahankan dan memperjuangkan tanahnya.

Petani Pundenrejo tuntut pemerintah melakukan reforma agraria

Sedangkan perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang yang mendampingi petani Pundenrejo, Fajar M Andhika, mengatakan berbagai konflik agraria di Pati dan Jawa Tengah umumnya, ditenggarai oleh adanya berbagai kebijakan yang justru meningkatkan perampasan lahan. Dimulai dari disahkannya Perpu No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional, PP No.64 Tahun 2021 Tentang Proyek Bank Tanah dan sederet peraturan lainnya.

Berbagai lahan pertanian di Jawa Tengah akhirnya beralih fungsi guna diperuntukan berbagai infrastruktur, perampasan dengan dalih pembangunan, hingga konflik agraria juga banyak terjadi pada sektor perkebunan dan kehutanan.

Menurutnya, sebagaimana Pasal 1 ayat 1 Perpres No 86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria disebut negara mempunyai kewajiban untuk melakukan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan.

“Perampasan lahan bertentangan dengan semangat reforma agraria yang dicanangkan oleh negara,” tandas Dhika.

Previous post BPN Pati Potong Tumpeng Peringati Hari Agraria ke-63
Next post Sopir di Pati ini Dipukul Orang Tak Dikenal, Begini Kronologinya

Tinggalkan Balasan

Social profiles