Petani Tagih Penyelesaian Konflik Agraria Pundenrejo

SAMIN-NEWS.com, PATI – Perwakilan organisasi petani lokal yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Petani Pundenrejo (GERMAPUN), Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mendatangi Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah, Kamis (31/8) kemarin.

Kedatangan sejumlah petani ke BPN Jateng itu merupakan yang kesekian kalinya. Mereka menagih upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penyelesaian konflik agraria di Pundenrejo. Di kesempatan itu, petani Pundenrejo ditemui oleh Kabid 5, Bambang Baroto.

Dalam audiensi itu, petani menuntut kementerian terkait segera melakukan inventarisir lapangan dan melibatkan petani dalam prosesnya. Sebab fakta di lapangan sudah tidak lagi sesuai dengan perizinan HGB yakni ditanami tebu oleh PT Laju Perdana Indah (LPI).

Menanggapi hal itu, Bambang menyampaikan bahwa pihaknya akan menelusuri konflik petani Pundenrejo dengan PT LPI. BPN Jateng, kata dia akan menghimpun informasi serta terjun ke lapangan, meski belum pasti kapan dilakukan.

“Kami akan minta keterangan dari PT Laju Perdana Indah, mencari win-win solution. Kami akan laporkan kepada pimpinan untuk segera mendengarkan keterangan PT LPI dan turun ke lapangan. Namun tidak bisa menjanjikan waktunya,” paparnya.

Sedangkan salah satu petani Pundenrejo, Sumi menyayangkan lemahnya penanganan BPN terhadap konflik agraria di Pundenrejo. Menurutnya, seharusnya BPN memberi putusan pro rakyat.

Mengapa BPN masih memikirkan PT LPI yang mana mereka tidak pernah melihat keberadaan masyarakat,. Tanaman kami dirusak, warga juga lebih dulu tinggal di sana dibanding dengan PT LPI. Terus apa lagi yang dipertimbangkan,” sesalnya.

Petani Pundenrejo saat menggeruduk BPN Jateng didampingi LBH Semarang. Perwakilan LBH, Fajar Andhika menambahkan pemanfaatan lahan oleh PT LPI telah melanggar izin HGB. Sebab berdasarkan pasal 86 Peraturan Menteri Agraria, HGB hanya dapat digunakan untuk usaha nonpertanian, lebih spesifiknya adalah bangunan. Ditambah dengan izin awal HGB PT LPI yang seharusnya digunakan untuk Implesment.

Lebih lanjut, Dhika menegaskan dalam kasus ini kementerian ATR/BPN seharusnya tidak hanya menjadi mediator. Menurutnya Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan penuh untuk mencabut atau mengeluarkan izin HGB berdasarkan Pasal 91 Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021.

“Apabila berdasarkan fakta lapangan sudah tidak sesuai syarat perpanjangan HGB, maka tidak diperpanjang lagi. HGB dapat diperpanjang apabila lahan digunakan sesuai dengan keadaan, sifat dan tujuan sebagaimana Ini tertera Pasal 26 PP Nomor 40 Tahun 1996,” papar Dhika salam keterangan tertulisnya.

Previous post Anis Gandeng Cak Imin, Nasib Malang Demokrat Ditinggal Koalisi?
Next post Hingga Agustus, Retribusi Metrologi Pati Terealisasi 45 Persen

Tinggalkan Balasan

Social profiles