Ratusan Penerima Bansos PBI JK Dihapus, Ini Penjelasan BPJS Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Ada ratusan peserta program Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dihapus oleh pemerintah daerah. Data yang terhapus ini, disebabkan seperti naik kelas pendapatan ekonominya, hingga tidak masuk DTKS.

Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Pati menyampaikan bahwa penetapan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Data dari pusat itu diturunkan ke daerah.

Kabag Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan kantor cabang Pati, Novita Mustika Rini mengatakan penerima manfaat program kesehatan yang dibiayai oleh APBN itu mengacu pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos).

“Setiap peserta PBI JK yang didaftarkan sebagai peserta JKN tercantum dalam Kepmensos. Atas dasar Kepmensos yang disampaikan ke BPJS Kesehatan tersebut, warga dapat menjadi peserta JKN,” kata Rini yang ditulis Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya diberitakan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Keluarga Berencana (Dinsosp3akb) Pati pada awal Agustus kemarin menghapus ratusan peserta PBI JK.

Sebanyak 543 penerima BPJS kategori PBI JK dihapus. Ratusan data tersebut dihapus karena tidak masuk DTKS, NIK tidak sesuai dengan di Dinas Capil, peserta pindah, atau yang bersangkutan meninggal. Dari sejumlah yang dihapus ini diakui telah diturunkan ke desa agar dilakukan penyesuaian di tingkat dasar.

Berdasarkan laman Kementerian sosial PBI JK merupakan bantuan pemerintah dimaksudkan untuk bidang kesehatan. Bantuan itu diberikan hanya untuk masyarakat kurang mampu dan fikir miskin. Kriterianya adalah kurang mampu dan fakir miskin yang telah ditetapkan Kementerian Sosial. Kemudian didaftarkan penerima PBI secara nasional berdasarkan data terpadu dirinci ke berbagai wilayah, baik provinsi maupun kabupatan/kota.

Sementara agar menghasilkan penerima manfaat yang akurat, pemerintah mengacu pada DTKS. Bagi yang telah non aktif, bisa diaktifkan kembali melalui kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan, lalu ke Dinsos untuk pengajuan pengaktifan kembali.

“Terkait siapa yang berhak, lebih pas (konfirmasi) dengan Dinsos. Selanjutnya soal reaktivasi melalui Dinas Sosial (Dinsos),” tandas dia.

Previous post Miris! Kecelakaan Motor vs Granmax di Jalan Pati-Kudus, Pemotor Meninggal Dunia
Next post Dinas Sosial Sebut Banyak Warga Miskin Terlewatkan tak Dapat Bansos

Tinggalkan Balasan

Social profiles