SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Tak hanya melakukan aksi pencurian di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, BH (50) warga Desa Tegal Gunung, Blora yang sempat dihakimi warga saat kepergok melakukan aksi pencurian itu, ternyata juga melakukan aksi serupa di tempat lain.
Aksi tersebut, ia lakukan di rumah milik BP (51) warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan.
Hal itu, terungkap berkat kejelian petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Kapolsek Kradenan AKP Haryono menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2023. Ketika itu, korban bersama istrinya MKD (44) pergi ke rumah makan Noroyono Wirosari, Grobogan untuk memesan makanan.
‘’Saat itu, rumah dalam keadaan kosong. Pintu utama hanya ditutup, tidak dikunci,’’ jelas AKP Haryono, baru-baru ini.
Sepulang dari memesan makanan di Wirosari, Grobogan, korban bersama istrinya kembali ke rumah. Saat masuk ke dalam kamar, istri korban melihat kamar dalam kondisi acak-acakan.
Istri korban, kemudian membuka almari pakaian dan mencari uang yang dimasukkan ke dalam plastik dan disimpannya didalam almari tersebut.
‘’Uang tersebut, ternyata telah hilang,’’ kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kradenan Polres Grobogan.
AKP Haryono mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Kradenan agar selalu waspada dan hati-hati akan terjadinya pencurian.
‘’Pastikan pintu rumah sudah dalam keadaan terkunci, dan simpan uang atau barang berharga lainnya ditempat yang paling aman saat akan pergi meninggalkan rumah,’’ tandas Kapolsek. (RR)