SAMIN-NEWS.com, PATI – Utomo (48), warga Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, dipanggil ke dalam acara Sidang Disiplin Aiptu M sebagai anggota Polresta Pati terkait dugaan kasus pemberian keterangan palsu dalam menangani perkara dirinya.
Aiptu M dilaporkan telah melakukan pelanggaran disiplin dengan wujud pada 21 Februari 2023 pihaknya menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pati tanpa seizin pimpinan. Selain itu, dia juga diduga memberikan keterangan palsu atas perkara Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah dengan Utomo terkait dengan pembayaran perbekalan kapal.
“Dalam kesempatan ini dilakukan sidang terkait disiplin yang menjadi terduga pelanggar adalah Aiptu M. Saya sebagai pelapor menghadiri sidang dan menjadi saksi,” kata Utomo.
Utomo belum tahu pasti sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Aiptu M atas kasus yang menimpanya. “Sementara hasil sidang (disiplin) belum tahu ya, pasti nanti akan diberitahukan hasilnya kepada kami,” jelas dia.
Menurutnya, institusi Polri sebagai lembaga penegak hukum harus tegas terhadap jajarannya. Dia menilai institusi Polri seharusnya menjadi pengayom. Bukan lantas justru melakukan memberikan keterangan palsu untuk menjatuhkan seseorang.
“Polri sebagai penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat, jadi jangan mau diperalat oknum yang tidak bertanggungjawab. Termasuk menjadikan saksi palsu, terus membuat keterangan palsu yang tidak semestinya dilakukan. Harapan saya, anggota Polri harus netral,” pinta Utomo.
Lebih lanjut, pihaknya yang mengaku mengenal dengan Aiptu M sebagai anggota Polri saat menjalankan tugas diketahui dan dibekali surat dari pimpinan. Dia berharap perkara ini direspon tegas dari Polresta Pati.
“Saat itu ketika saya di pengadilan, terduga pelanggar ini menjadi saksi. Padahal dia seorang anggota Polri, di mana tidak ada surat tugas dari pimpinannya. Tanggapan pimpinan tadi, kalau ada anggota pelanggar akan ditindak akan diberikan sanksi,” tandasnya.