SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati kembali mengusulkan jalan rusak kepada Pemerintah Pusat melalui program Instruksi Presiden (Inpres) tahap kedua. Di tahap kedua ini pemerintah daerah mengusulkan 4 titik.
“Ada 4 titik ruas jalan rusak yang diusulkan lewat Inpres tahap kedua. Antara lain jalan Sukolilo-Prawoto, Kayen-Beketel, Dukuhseti batas Jepara dan Pati-Tlogowungu,” kata Plt Kabid Bina Marga pada DPUTR Pati, Hasto Utomo, belum lama ini.
Sebagai informasi, tahap awal atau pertama jalan rusak di Kabupaten Pati diusulkan 13 titik. Namun akhirnya hanya 7 titik yang disetujui. Di antaranya yakni Jaken-Jakenan, Jaken-Batangan, Gabus-Winong, Jaken batas Blora, Gabus-Pati, Gabus-Tambakromo serta jalan Pati-Gembong.
Dirinya menjelaskan total panjang keseluruhan usulan ruas jalan milik daerah itu ada belasan kilometer. Adapun rinciannya adalah Kayen-Beketel sepanjang 2,5 kilometer, Sukolilo-Prawoto sejumlah 2,5 kilometer.
Kemudian, Dukuhseti batas Jepara yaitu 3,3 kilometer, dan jalan Pati-Tlogowungu dengan panjang 3 kilometer. Sehingga keempat ruas jalan itu total panjangnya adalah 11,3 kilometer.
Oleh sebab itu, pihaknya tidak bisa memastikan apakah bisa disetujui atau pun sebaliknya. Informasi yang didapat dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional wilayah Jawa Tengah, perkembangan lanjutan usulan ini diumumkan awal tahun depan.
“25 Oktober kemarin saya sudah ke balai jalan (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah) berkoordinasi terkait usulan inpres tahap 2. Diharapkan Januari sudah ada kepastian dapat tidaknya,” terang Hasto.
“Sedangkan anggaran yang keempat jalan yang diusulkan adalah Rp 42 miliar. Tiga jalan terdiri Kayen-Beketel, Sukolilo-Prawoto dan Dukuhseti batas Jepara diusulkan masing-masing Rp 12 miliar. Sementara Pati-Tlogowungu diusulkan sebesar Rp 6 Miliar,” tambah Hasto.