SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Beberapa hari usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia capres cawapres, Pondok Pesantren Al Yahya Nusantara yang berada di Desa Asemrudung, Geyer, Grobogan melakukan syukuran.
Syukuran dilakukan di masjid Kalijaga yang berada di kompleks pondok. Acara diikuti 500 lebih jamaah, terdiri dari warga pondok, masyarakat sekitar, dan relawan.
Syukuran dilakukan sebagai wujud kemenangan atas demokrasi lantaran ada kesempatan bagi anak muda untuk bisa mengikuti pesta demokrasi.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan bahwa usia capres dan cawapres yakni 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah atau anggota legislatif seperti DPR RI atau DPRD.
Ketua Yayasan Al Yahya Nusantara Wahyudi mengatakan dengan putusan itu pihaknya memanjatkan syukur karena putusan MK yang memberikan ruang bagi para generasi muda untuk tampil jadi pemimpin.
Selain syukuran, acara tersebut sekaligus bentuk dukungan dan mendoakan Gibran Rakabuming Raka sukses menjadi cawapres pada Pemilu 2024.
“Kami panjatkan doa-doa mengetuk pintu langit untuk Mas Gibran,” katanya.
Menurutnya sejarah sudah menunjukkan jika peran pemuda sangat penting dalam berkontribusi pada perubahan dan perbaikan bangsa. Sehingga tidak sepantasnya didiskriminasi dengan batasan umur.
“Pemudalah yang mengambil peran di depan mendorong adanya perubahan ke arah yang lebih baik. Kami yakin Mas Gibran sebagai representasi anak muda visioner yang mampu membawa kemajuan bangsa,” katanya. (RR)