SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – AS (39), seorang warga Desa Sugihmanik Kecamatan Tanggungharjo Kabupaten Grobogan dilaporkan oleh calon menantunya gegara kasus penganiayaan.
Calon menantunya tersebut yakni ES (19) seorang pemuda asal Desa Kebonagung Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan yang melaporkan calon mertuanya ke Polsek Tanggungharjo Polres Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui PLH Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan Iptu Ali Sofan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku pada Kamis (5/10/2023).
Kejadian berawal saat pelaku meminta tolong kepada anak perempuannya DW (19) untuk mentransfer uang ke rekening miliknya dengan nada tinggi dan marah.
‘’Anak pelaku meminta bapaknya untuk bersabar, tetapi pelaku tidak bisa sabar. Pelaku kemudian berjalan menuju kea rah anaknya dan langsung memegangi kerah baju serta mendorongnya hingga terjatuh,’’ jelas PLH Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan, Selasa (10/10/2023).
Kemudian, anak pelaku lari menuju ke kamar dan langsung menghubungi pacarnya ES (19), memintanya untuk datang ke rumah.
Sesampainya di rumah pelaku, korban seketika langsung dipukul hingga mengenai pipi sebelah kanan dan bahu.
‘’Anak pelaku dan warga yang melihat kejadian tersebut langsung melerai keduanya,’’ ungkap Iptu Ali Sofan.
Karena merasa sakit, korban kemudian membeli obat ke apotek dan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polsek Tanggungharjo Polres Grobogan.
Setelah kedua belah pihak dipertemukan, mereka memilih penyelesaian perkara di luar persidangan. Keduanya kemudian sepakat untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui restorative justice (RJ).
‘’Mengingat antara korban dan pelaku masih ada ikatan sebagai calon menantu, kedua belah pihak tidak menghendaki perkara tersebut di lanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan,’’ pungkas PLH Kapolsek Tanggungharjo Polres Grobogan.