SAMIN-NEWS.com, PATI – Seorang remaja asal Tambakromo, J (15) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak kepolisian. Karena sebelumnya J telah melakukan tindakan penganiayaan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa J melakukan penganiayaan terhadap MR (15) warga Desa/Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Kasat Reskrim menjelaskan kejadian itu terjadi pada Minggu tanggal 15 Oktober 2023 kurang lebih pukul 17.00 WIB. Lokasi kejadiannya yaitu di Jalan Raya Gabus – Tambakromo turut Desa Karangmulyo, Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati.
Saat itu, pelaku di TKP kejadian berpapasan dengan korban. Kemudian, pelaku menendang motor korban hingga terjatuh.
“Mulanya J bersama temannya berboncengan menggunakan sepeda motor. Ketika sesampainya di lokasi berpapasan dengan MR. Lalu pelaku menendang motor korban hingga terjatuh,” kata Kompol Onkoseno.
Selanjutnya, korban dikejar oleh pelaku sampai di depan rumah warga sekitar yang letaknya di seberang jalan raya. Di sinilah pelaku melancarkan aksinya menyerang korban dengan kunci motor.
“J merogoh kunci motor miliknya dan bagian ujung kunci yang runcing digunakan untuk memukul kepala MR bagian belakang,” ungkap dia.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Pati guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan pelaku terancam dengan pasal perlindungan anak.
“Terancam pasal Pasal 76C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 351 KUHPidana,” pungkasnya.