Riyoso soal Raperda CSR: Tidak Bikin Sempoyongan Perusahaan tapi Pengaruhi Investasi

SAMIN-NEWS.com, PATI – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Riyoso menyebut aturan 2 persen yang diwacanakan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) tidak akan membuat sempoyongan perusahaan.

Menurutnya, jika benar nantinya diterapkan CSR sebesar 2 persen dari keuntungan tahunan tidak akan berdampak banyak terhadap kelangsungan operasional perusahaan.

Akan tetapi, hal ini akan berpengaruh terhadap investasi di Kabupaten Pati. Pasalnya sejauh ini tidak ada aturan yang mengikat mengenai persentase. Begitu juga biasanya, perusahaan akan menyalurkan sendiri sesuai dengan konsep dan kebutuhan di lingkungan sekitar perusahaan.

“Seberapa korelasi langsung terhadap industri, memang tidak akan sampai membuat sempoyongan perusahaan. Tetapi itu bisa jadi pertimbangan, selama ini kan tidak dibebani, jadi berpengaruh,” ucap Riyoso di kantornya, ditulis Jumat (27/10/2023).

Dirinya menyebutkan Raperda CSR merupakan aturan yang masih dibahas dan menjadi hal baru bagi dunia perusahaan di Kabupaten Pati. Riyoso berharap Raperda CSR membawa manfaatkan bagi masyarakat serta daerah. Yaitu dengan mengacu peraturan di atasnya.

Pihaknya tidak bisa memukul rata masing-masing perusahaan di Kabupaten Pati. Lantaran punya beban serta permasalahan yang dihadapi berbeda. Riyoso mengungkap kemungkinan ada perusahaan perusahaan yang tidak akan mempermasalahkan dengan besaran 2 persen. Begitu juga sebaliknya ada perusahaan yang keberatan.

“CSR perusahaan kacang misalnya, pingin disalurkan ke lingkungan sendiri, disalurkan ke petani kacang. Karena selama ini kan mandiri ada yang untuk seperti kegiatan sosial sunatan masal, pengembangan umkm,” papar Riyoso.

Raperda yang kini masih dibahas antara legislatif dan eksekutif itu sejauh ini belum ada titik temu di antara keduanya mengenai besaran CSR.

Kendati demikian, jika diterapkan 2 persen terdapat aturan mengikat kewajiban perusahaan. Sehingga hal ini akan membuat perusahaan di Pati lebih tertib terhadap lingkungan sekitar, baik itu soal pengembangan UMKM maupun kegiatan sosial lain.

Previous post Suasana Hangat Kekeluargaan dalam Acara Pisah Sambut KPLP Lapas Pati
Next post Pemdes Pangkalan Gelar Musrenbangdes

Tinggalkan Balasan

Social profiles