SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin menyampaikan perkembangan Peraturan Bupati (Perbup) 55 tentang Pengisian Perangkat Desa yang diprotes kepala desa.
Protes itu menggema karena Perbup itu dinilai telah mengkerdili peran serta kewenangan pemerintah desa. Proses pengisian perangkat desa (Perades) diminta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Revisi Perbup 55 sudah diajukan dan baru sampai di tingkat provinsi,” kata Ali Badrudin.
Akan tetapi, dirinya belum tahu persis sudah sejauh mana tahapan pembahasan revisi Perbup 55. Pasalnya, sejauh ini belum dikembalikan kembali kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pati.
“Sudah diajukan ke Pemprov, tapi kemungkinan apa sudah sampai ke Kemendagri apa belum kita tidak tahu persisnya.
Namun mudah-mudahan ya di 2024 (selesai) dan bisa dilakukan pengisian perangkat desa,” tambah dia.
Kendati demikian, dirinya berharap dari pihak eksekutif segera melakukan pengisian perangkat desa untuk mengisi kekosongan yang cukup banyak. Sehingga jalannya pemerintahan desa bisa berjalan lancar, kegiatan apa yang telah direncanakan bisa terealisasi. Namun, kata dia dengan catatan pengisian perades setelah revisi Perbup jadi.
“Tentu harapan kami kepada Pj Bupati Pati untuk segera melakukan pengisian perangkat desa di tahun 2024. Tetapi regulasinya harus diselesaikan dulu,” imbuh Ali politisi dari PDI Perjuangan. (ADV)