SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Tersangka berinisial SAP yakni seorang Direktur dari CV. ADHI JAYA, tidak menyampaikan surat pemberitahuan atas Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan masa pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Grobogan, yakni Frengki Wibowo menerangkan bahwa hal tersebut mengakibatkan kerugian pada Pendapatan Negara dengan total sebesar Rp. 831.597.410 juta.
“Kerugian yang terjadi total sebesar Rp. 831.597.410 juta dengan rincian yakni sebesar Rp. 51.719.726 juta kurang dibayarkan atas Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019, dan atas Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2019 sampai dengan Desember 2019 yang kurang dibayar sebesar Rp. 779.877.684,” ungkapnya.
Untuk itu, tersangka SAP terkena Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal tersebut berbunyi “barang siapa dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau lengkap”.
Dalam tahap penerimaan tanggung jawab tersangka dan barangbukti (Tahap II) terhadap tersangka, SAP didampingi oleh Tim Penasihat Hukumnya R. Agoeng Oetoyo, SH., dan rekannya.
Tersangka kini telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Nopember 2023 s/d tanggal 11 Desember 2023, di LAPAS Kelas II B Purwodadi.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari dari tanggal 21 November-11 Desember 2023, ditempatkan di LAPAS kelas IIB Purwodadi,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa CV. ADHI JAYA sendiri merupakan supplier yang bergerak di bidang Jasa konstruksi dengan spesifikasi jalan dan bangunan sipil pada Pembangunan Pabrik Semen Grobogan. (RR)