SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan ini nantinya sebagai pedoman dalam penataan perumahan dan kawasan permukiman.
Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto mengatakan Raperda ini nantinya sebagai aturan yang mengikat dan mencegah akan terjadinya penyalahgunaan lahan. Bahkan menurutnya, dia banyak menerima aduan masyarakat terkait persoalan perumahan.
“Keluhan dari masyarakat yang belum adanya aturan tentang perumahan. Supaya melalui Raperda ini peraturannya lebih jelas dan detail aturannya,” ujar Joni, belum lama ini kepada wartawan.
Aduan yang diterima dari masyarakat itu, kata dia terdapat pengembang yang nakal terhadap penyalahgunaan lahan. Di samping itu, pengembang disyaratkan harus memesan fasilitas dan utilitas umum perumahan agar diperhatikan.
“Karena kadang-kadang pengembang itu ada yang seenaknya sendiri. Sehingga aturannya diperketat. Ini supaya yang merugikan masyarakat bisa dibatasi dan dihindari,” Joni menjelaskan.
Dengan begitu aturan lahan yang digunakan untuk perumahan dan kawasan permukiman memang betul sebagaimana dalam tata ruang wilayah di daerah Kabupaten Pati.
Sebagai informasi Pemkab Pati juga telah menyatakan komitmen serta sepakat agar Raperda ini dibahas lebih lanjut antara eksekutif dengan legislatif. (ADV)