Kejaksaan Negeri Demak Berhasil Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA Wedung

SAMIN-NEWS.com, DEMAK – Aroma busuk Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Berahan Kulon, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak berhasil dibongkar Kejaksaan Negeri Demak. Dua oknum dari Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) yaitu (KS) dan (S) telah dinyatakan sebagai tersangka. Keduanya mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar Rupiah, rabu (8/11/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Andri Kurniawan melalui Kasi Pidsus, Samsul Sitinjak yang didampingi Kasi Intel Yuliyanto menyampaikan proses hukum Tindak Pidana Korupsi pengadaan lahan TPA di Wedung murni hasil temuan dari Kejaksaan Negeri Demak. Proses penyelidikan sejak ahir tahun 2021 itu kejaksaan menemukan dugaan tindak pidana korupsi, dan pada bulan mei tahun 2022 di tingkatkan pada tahap penyidikan.

Selanjutnya, pada bulan Desember 2022 dari paparan tim BPKP, muncul kerugian negara dalam pengadaan lahan TPA ini, yakni sebesar Rp 1,1 miliar. Kerugian negara ini akibat proses manipulasi tanah negara yang ikut terbayar. Menurut Samsul Sitinjak, tanah sepadan secara aturan atau secara yuridis tidak boleh ikut terbayar. Apalagi dalam hal ini, pembayaran tersebut dinikmati secara pribadi.

“Setelah penetapan tersangka, penyidik sudah melakukan pengiriman berkas tahap pertama kepada penuntut umum dan sudah dilakukan penelitian pra penuntutan. Pada bulan oktober kemarin berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atas dua tersangka (KS) dan (S), selanjutnya penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum. Kemungkinan pekan depan, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Dijelaskan, dua tersangka (KS) dan (S) menurut pihak kejaksaan, memiliki peran yang berbeda. Namun kebijakan yang dilakukan oleh (KS) dan (S), dianggap telah menyalahi aturan. (KS) dan (S) selaku pejabat di BPN Kabupaten Demak, memerintahkan serta merekomendasikan kepada panitia pengadaan lahan, yang akhirnya ikut terbayarnya tanah negara tersebut. (KS) selaku Ketua Satgas B yang melakukan pengecekan data yuridis, kaitannya dengan tanah negara dan sepadan sungai. Sementara untuk tersangka (S), sebagai sekretaris Tim Pelaksana Pengadaan Tanah.

“Kami sudah mengirimkan berkas perkara ke Penuntut umum untuk dua tersangka (KS) dan (S), dan saat ini Penuntut umum sedang mempersiapkan surat dakwaan. Disamping itu, kami juga akan melakukan penelusuran terkait tanah negara di Berahan Kulon yang telah muncul sertifikat hak milik melalui program PTSL oleh pihak BPN,” paparnya.

Proses hukum yang saat ini sedang berjalan, pihak Kejaksaan berhasil mengamankan kerugian negara 800 juta dari Rp 1,1 miliar. Saat ini uang tersebut dititipkan di penampungan rekening negara. Sudah 43 pihak yang diperiksa, termasuk mantan Sekda Demak Singgih Setyono. Sementara mantan Bupati Demak H.M. Natsir, sampai sejauh ini belum bisa dimintai keterangan dengan alasan sakit.

Terkait kebijakan dari BPN terhadap dugaan korupsi pengadaan lahan TPA di Wedung, hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 1,1 miliar, beberapa awak media berusaha mendatangi Kepala Kantor BPN Kabupaten Demak, Bambang Iriawan. Namun Ketika disambangi di kantor, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sebelumnya disampaikan, pemerintah Kabupaten Demak pada tahun 2018-2020 merencanakan pengadaan lahan TPA di Berahan Kulon Kecamatan Wedung. Pada awal perencanaan disepakati sekitar 5 hektar. Namun mempertimbangkan kebutuhan selanjutnya, Pemkab Demak akhirnya menambah luas TPA menjadi 25 hektar dengan persiapan anggaran sebesar sebesar Rp 10,7 miliar. Namun berjalannya waktu, aroma korupsi pengadaan lahan ini mulai terkuak.

Previous post Diharapkan Raperda Hak Keuangan dan Administrasi Tingkatkan Kinerja DPRD
Next post Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Suzuki Berikan Mobil Pada SMK Pembnas di Grobogan

Tinggalkan Balasan

Social profiles