SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo menyatakan sejauh ini pihaknya tak tahu sejauh mana perkembangan proses perubahan Perbup 55.
Meski saat ini perubahan Perbup 55 telah diajukan pemerintah daerah Kabupaten Pati kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Namun, hasil evaluasi penyempurnaan itu belum dikembalikan lagi kepada Pemkab.
Sehingga, pihaknya belum menerima laporan perkembangbiakan perubahan itu dari jajaran eksekutif. “Revisi domain pemerintah, bukan ranah kita. Sepanjang sebelum jadi itu kan belum bisa laporan,” kata Bambang dalam rekaman yang ditulis Senin (6/11/2023).
Oleh karena itu, Bambang akan memanggil bagian hukum pemerintah daerah selaku mitra kerja Komisi A menanyakan perkembangan perubahan Perbup.
“Soalnya belum ada rapat kerja, dalam waktu dekat akan kita panggil terkait bagaimana progres perubahan Perbup 55,” ungkap dia.
Disinggung target selesai pembahasan perubahan Perbup, Bambang tidak bisa memastikan. Pun demikian pihaknya tidak berani bicara kapan pelaksanaan pengisian perangkat desa (Perades) di Kabupaten Pati karena pijakan yang digunakan juga belum kelar.
“Terkait pelaksanaannya saya belum bisa komen, karena itu nunggu Perbup jadi. Harus itu mutlak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabag Hukum Setda Pati, Irwanto menjelaskan perubahan Perbup sudah diajukan ke Pemprov Jawa Tengah. Hanya saja, pihaknya belum menerima perubahan tersebut.
Kendati begitu, pihaknya berharap proses pembahasan Perbup ini segera selesai. Irwanto juga bakal bekerja semaksimal mungkin, sehingga pengisian perades bisa segera dilaksanakan.
“Kemarin pak Pj sudah mengirim permohon perubahan ke Pemprov. Semoga segera dicermati. Terkait kapan belum bisa memastikan, tapi yang jelas kami akan usahakan cepat selesai,” ungkapnya. (ADV)