SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati dalam waktu dekat rencananya bakal melaksanakan sosialisasi terkait aturan kampanye kepada partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum 2024.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Nugraheni Yuliadhistiani, mengatakan, sosialisasi ini dimaksudkan agar para kader partai nantinya memahami dan menaati aturan yang berlaku terkait pelaksanaan kampanye.
Setelah tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) kemarin, kata dia selanjutnya memasuki tahapan kampanye. Waktunya dimulai tanggal 28 November sampai 10 Februari 2024. Sosialisasi ini akan dimulai Kamis, 23 November.
“Kita akan melakukan sosialisasi ke partai tentang tempat kampanye mana saja, tempat yang dilarang memasang Alat Peraga Kampanye (APK) seperti umbul-umbul dan baliho,” kata Nugraheni di kantornya yang ditulis Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, KPU Pati telah melakukan desc dan kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) mengenai aturan kampanye berikut dengan tempat-tempat mana saja yang dilarang dan diperbolehkan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kampanye merupakan serangkaian proses dan kegiatan yang isinya citra diri, yakni nomor urut beserta gambar sehingga perlu diatur.
“Titik-titik yang dilarang itu pastinya tempat sentral ya, misalnya taman kota, alun-alun, jalan penilaian adipura, kantor pemerintahan, terus kantor TNI-Polri. Jadi meskipun sudah waktunya kampanye namun diatur, sejumlah titik itu dilarang. Termasuk enggak boleh memasang selebaran dengan paku di pohon,” ungkapnya.
Pihaknya menambahkan aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2023 sebagaimana diubah 20/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Adapun konteks sosialisasi ini yakni untuk Capres, cawapres, caleg, hingga partai politik.