SAMIN-NEWS.com, PATI – Ketua Kelompok Paguyuban Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Ali Mahmudi bersama warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati berbondong-bondong menuju kawasan hutan.
Sore itu, mahmudi dan warga berkumpul dalam satu misi yaitu menolak adanya lahan petak sumber makmur tepatnya di petak 143 maupun di 145 yang telah diajukan Perhutanan Sosial oleh kelompok Tani Hutan (KTH) desa lain.
“Kita sepakat tidak setuju dan menolak petak lahan 143 dan 145 diajukan oleh kelompok KTH desa lain,” katanya di petak 145, kemarin.
Mahmudi menegaskan warga menolak dan tetap bersatu padu membentuk barisan untuk mempertahankan garapan yang telah turun temurun digarap oleh warga beserta LMDH Sumbermuyo.
Sementara, penasehat paguyuban LMDH Sumbermulyo, Ruslan dalam orasinya menolak keras adanya gerakan-gerakan yang timbul dari pihak luar. Menurutnya kawasan hutan petak 143 dan petak 145 merupakan pangkuan LMDH Sumber Makmur Desa Sumbermulyo.
“RPH Regaloh, BKPH Regaloh, KPH Pati menolak keras diajukan oleh KTH desa lain, karena sudah dikelola digarap oleh warga pribumi Desa Sumbermulyo. karena kawasan pangkuan LMDH sudah dalam proses pengajuan Perhutanan Sosial (PS) Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP),” ujar Ruslan.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kedua kawasan itu masuk dalam konteks Keputusan Menteri LHK 185. Dalam kesempatan itu, warga bersama LMDH Sumbermulyo menyatakan sikap menolak adanya SK 192 yang terdaftar yang diputuskan Menhankam tentang daftar kelompok indikatif.
“Ditolak keras sampai kapanpun siapa orangnya dari manapun asalnya kalau dia coba coba menerobos sampai merebut dengan cara menggunakan SK 9192 akan kita lawan keras,” tandasnya.