SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Polda Jateng – DP (35) seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Keyongan Kecamatan Gabus Kabupaten Grobogan, ditangkap petugas kepolisian akibat melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jum’at (3/11/2023) siang.
Peristiwa berawal saat korban DFA bertamu di rumah SR yang berada di Kelurahan Danyang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra warna hitam merah Tahun 2000 dengan nopol K-5548-HF.
‘’Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan depan rumah SR dengan kondisi kunci kontak terpasang di sepeda motor,’’ ungkap Kapolres Grobogan Polda Jateng.
Saat sedang mengobrol dengan SR diruang tamu, korban mendengar suara sepeda motor terjatuh dengan mesin yang menyala.
Korban yang mendengar suara tersebut, kemudian keluar dari dalam rumah SR dan melihat sepeda motornya sudah diambil seorang laki-laki yang korban tidak kenal. Seketika itu, korban berteriak minta tolong pada warga.
‘’Warga setempat, kemudian mengamankan pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Grobogan Polda Jateng,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, pelaku mencari sasaran dengan cara hunting berjalan kaki. Kemudian, pelaku melihat sepeda motor milik korban yang diparkir didepan rumah dalam keadaan kunci kontak yang masih terpasang. Hal itu, membuat pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang barang siapa mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
‘’Pelaku terancam pidana penjara paling lama lima Tahun,’’ ujar Kapolres Grobogan Polda Jateng.
Kapolres Grobogan Polda Jateng, juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada akan terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
‘’Parkir sepeda motor ditempat yang aman, jangan lupa mencabut kunci kontak dan tambahkan kunci pengaman ganda pada saat parkir,’’ pungkas Kapolres Grobogan Polda Jateng. (RR)