SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Petugas kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kradenan Polres Grobogan menangkap pelaku penipuan dengan modus meminjam uang untuk membayar tenaga proyek.
Pelaku yakni Sd (43) seorang laki-laki yang merupakan warga Desa Kedungrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan. Sedangkan korban yakni SR (41) seorang perempuan warga Desa Tambahrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Kradenan AKP Haryono menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe yang berada di Desa Kradenan Kecamatan Kradenan Kabupaten Grobogan baru-baru ini.
Kejadian tersebut berawal saat korban berkenalan dengan seorang laki-laki yang mengaku bernama Aris, warga Dusun Pateh Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
‘’Pada saat itu, pelaku meminjam uang sebesar Rp 15 juta, dan mengaku akan dikembalikan apabila proyek cair,’’ kata Kapolsek Kradenan.
Berhasil mendapatkan pinjaman uang dari korbannya, beberapa hari kemudian pelaku menghubungi korban lagi dan kembali meminjam uang kepada korban hingga Rp 20 juta.
Terakhir, pelaku meminjam uang lagi kepada korban sejumlah Rp 5,3 juta dengan alasan untuk mengambil mobil di bengkel karena rusak. Saat itu, pelaku mengatakan akan menggadaikan mobil tersebut dan mengembalikan uang korban sejumlah Rp 50 juta.
‘’Karena tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam, kemudian korban berusaha mencari keberadaan pelaku,’’ jelas AKP Haryono.
Saat mencari pelaku yang mengaku bernama Aris, dari keterangan warga dan Perangkat Desa, tidak ada warga setempat yang bernama Aris dengan wajah dan ciri fisik seperti yang disebutkan terlapor.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 40,3 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Kradenan Polres Grobogan Polda Jateng.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Kradenan Polres Grobogan Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku di wilayah Tangerang.
‘’Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak, kasus ini berakhir dengan kekeluargaan. Pihak korban dan pelaku menyelesaikan kasus ini secara restorative justice (RJ) di Polsek Kradenan Polres Grobogan Polda Jateng dan mengembalikan seluruh uang milik korban,’’ pungkas AKP Haryono. (RR)