SAMIN-NEWS.com, PATI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian Seni dan Kebudayaan Tradisional tak Benda Daerah inisiatif Komisi D DPRD Pati belum usai. Sejauh ini masih di ahas di tingkat inisiator Komisi D selaku pemrakarsa.
“Masih dalam proses pembahasan, dibahas di inisiator,” papar salah seorang anggota DPRD Pati, Muntamah, Jumat (10/11/2023).
Muntamah, politikus perempuan asal daerah pemilihan II Pati itu menyatakan pada bulan November ini tidak ada jadwal pembahasan Raperda pelestarian seni di daerah. Sehingga dia berharap Badan Musyawarah (Bamus) nantinya akan menjadwalkan pembahasan Raperda pelestarian seni di bulan berikutnya.
“Semoga agenda pembahasan Raperda Pelestarian Seni dijadwalkan di Bamus di Bulan Desember, semoga saja,” Muntamah berharap.
Pemerintah perlu hadir guna melestarikan seni dan kebudayaan tradisional. Sehingga hal ini perlu mendapatkan perhatian dengan dibentuknya payung hukum yang mengatur tentang kesenian dan kebudayaan tak benda di daerah.
Pembahasannya pun harus melibatkan para pelaksana seni dan budaya. Tujuannya agar cita-cita dari lahirnya Raperda ini benar-benar berjalan maksimal. Tidak hanya sebatas formalitas, namun lebih dari pada itu. Seperti halnya pengembangan, pelestarian, penganggaran daerah atau pun sebagai benteng terhadap klaim-klaim yang datang atas kepemilikan suatu seni maupun kebudayaan. (ADV)