Raperda Pemberdayaan Petani Diharap Lindungi Petani

SAMIN-NEWS.com, PATI – Profesi petani dihadapkan dengan masalah ketidakpastian terhadap tanamannya. Baik dari mulai persoalan terserang hama, cuaca, gagal panen hingga permodalan. Kondisi ini tak terkecuali dihadapi petani di kabupaten Pati.

Sebagai upaya perlindungan petani terhadap kondisi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memprakarsai suatu rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan petani.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani saat ini baru usai dilakukan pembahasan publik hearing atau dengar pendapat di antara stakeholder terkait pada akhir Oktober kemarin.

Di antara yang terlibat adalah perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas), Organisasi Keagamaan, Media dan beberapa perwakilan lembaga lainnya. Tujuannya adalah menjaring saran, masukan maupun pendapat soal permasalahan yang dihadapi petani.

“Banyak masukan yang kami terima dari para peserta. Nantinya saran dan masukan sebagai pelengkap untuk diproduksi lebih lanjut guna membentuk Raperda tentang Pemberdayaan Petani bisa lebih mengakomodir masalah mereka,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Suwarno.

Diharapkan ketika sudah menjadi Perda, nantinya membawa manfaat besar terhadap upaya pemberdayaan petani.

Dirinya menjelaskan, pembahasan Raperda Pemberdayaan Petani masih cukup panjang. Karena usai publik hearing, Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani ini bakal dibahas di tingkat Pansus.

“Nantinya dibahas per pasal demi pasal supaya isi Raperda nantinya lebih sempurna (akomodir masalah pertanian) ketika sudah jadi Perda,” tandas Suwarno. (ADV)

Previous post Revisi Perbup 55 Diharap Sesuai dengan Perundang-undangan
Next post Ketua DPRD Grobogan Sampaikan Penjelasan Soal Undangan Paripurna

Tinggalkan Balasan

Social profiles