SAMIN-NEWS.com, PATI – Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati menerima Remisi Khusus (RK) pengurangan masa tahanan saat Hari Raya Natal 2023, Senin (25/12/2023).
Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023 ini bedasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS- 2134.PK.05.04 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Kepala Lapas Kelas IIB Pati, Febie Dwi Hartanto membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka Hari Raya Natal Tahun 2023. Pihaknya juga memberikan selamat kepada napi yang mendapat remisi natal.
“Mengingatkan kepada WBP agar ke depan untuk tetap berkelakuan baik dan dapat terus meningkatkan pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian sebagai bekal nantinya kembali di tengah – tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, narapidana yang mendapatkan remisi Khusus Natal Tahun adalah mereka yang telah memenuhi syarat sesuai dengan pasal 10 (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Dirinya merinci keenam orang WBP Lapas Kelas IIB Pati tersebut antaranya 5 orang mendapat remisi pengurangan 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
“Remisi yang diberikan di Hari Natal ini adalah untuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif yang ditunjukan oleh para Narapidana. Ini juga sejalan dengan semangat Natal yang membawa pesan perdamaian dan pengampunan,” papar Febie.
Usai kegiatan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal, dilanjutkan Ibadah Natal secara online di Gereja Lapas Kelas IIB Pati.