SAMIN-NEWS.com, PATI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pati menegaskan larangan penggunaan serta penyebaran hoax.
Sebagai informasi saat ini sudah masuk dalam tahapan kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Pati, Supriyanto membeberkan media sosial marak digunakan untuk pelaksanaan kampanye oleh peserta pemilu.
Media sosial sebagai ruang publik untuk mengekspresikan perasaan, pandangan, hingga penyebaran kegiatan menjadi rentan terhadap hoax. Yang mana hoax ini untuk dimanfaatkan pihak-pihak tertentu tanpa pertanggungjawaban kebenarannya, apalagi untuk menjatuhkan lawan.
Secara tegas ketentuan kampanye Pemilu 2024 sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan beserta turunannya. Ini guna menciptakan pemilu yang riang, gembira sesuai dengan koridor.
“Larangannya, dalam ketentuan pasal 280 ayat 2 (UU 7/2017 tentang Pemilu). Lalu diturunkan Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 diubah PKPU 20/2023 Itu sudah jelas di sana. Kalaupun ada ujaran kebencian misalnya, lalu hoax, itu kategori yang dilarang,” ucap Supri, Kamis (7/12/2023).
Oleh karenanya, jika ditemukan konten-konten yang berbau hoax, pihaknya memohon untuk menginformasikan menginformasikan kepada Bawaslu agar segera ditindaklanjuti.
Kendati begitu, saat ditanya pelanggaran kampanye sejauh ini pihaknya tak menemukan kasus di wilayah Pati.
“Kami belum menemukan pelanggaran, mudah-mudahan ini bisa kita pertahankan. Kami peserta dan pelaksana kampanye untuk memanfaatkan kampanye sesuai dengan larangan kampanye, ada hoax, ujaran kebencian, dan sara,” pungkasnya.