SAMIN-NEWS.com, PATI – Sebanyak 471 kursi perangkat desa (perades) di Kabupaten Pati mengalami kekosongan. Ratusan kekosongan tersedia terdiri dari jabatan sekretaris desa (Sekdes), kursi kepala urusan (Kaur) dan kepala dusun (Kadus).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Hariyama merinci perangkat desa untuk jabatan Sekdes berjumlah 55 kursi, serta Kaur dan Kadus sebanyak 471 kursi.
Dari ratusan kekosongan kursi perades tersebut, dirinya mengaku membutuhkan anggaran senilai Rp 12,9 miliar. Hanya saja keuangan yang dimiliki daerah saat ini terbatas tidak mampu mengcover siltap semua jabatan.
“Apabila itu (perangkat desa) diisi semua, maka Pemkab harus menyediakan anggaran Rp 12,9 miliar. Karena kemampuan keuangan terbatas jelas tidak mungkin. Ini bisa tercover Rp 1,8 miliar,” kata Tri, Jumat (15/12/2023).
Menurut Tri, dari anggaran daerah Rp 1,8 miliar ini hanya mampu untuk membiayai siltap 55 kursi Sekdes. Ia menambahkan, untuk pengisian 55 kursi Sekdes tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pati itu menyebut pengisian kekosongan jabatan itu dilakukan segera setelah pihaknya melakukan sosialisasi. Di samping itu, juga memperhatikan kesiapan dari desa masing-masing.
“Ini nanti kita sosialisasikan ke desa. Tergantung kesiapan desa betul-betul ngisi Sekdes atau bagaimana. Sehingga saya tidak menjamin 55 jabatan Sekdes terisi semua. Tergantung desa. Karena sosialisasi belum kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya banyak kepala desa di Pati meminta pengisian perades bisa dilaksanakan segera. Tetapi mereka mendesak pemerintah daerah merevisi Perbup 55 terlebih dahulu. Pasalnya Perbup itu dinilai telah menyerobot kewenangan desa. Dan saat ini Perbup 55 telah selesai direvisi menjadi Perbup 35.