SAMIN-NEWS.com, PATI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati memanggil KUA Cluwak soal dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) biaya pernikahan. KUA Cluwak dipanggil ke kantor Kemenag pada Senin (4/12) siang.
Kepala Kemenag Pati, Akhmad Syaiku mengatakan pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi petugasnya sejauh mana keterlibatan KUA terkait Pungli oleh oknum Modin di Kecamatan Cluwak.
“Kita akan panggil untuk klarifikasi, apakah benar sesuai dengan realitas atau tidak, ada keterlibatan (penarikan modin) dengan KUA atau tidak,” kata Syaiku dalam sambungan telepon.
Dugaan Pungli ini untuk biaya pernikahan calon pengantin oleh oknum modin di Cluwak ini sejumlah Rp 700 ribu. Padahal, dalam aturannya, dirinya menyebut nikah di KUA tidak dipungut biaya.
“Nikah di KUA itu gratis (calon pengantin) tidak dipungut biaya. Kalau nikah di luar KUA itu biayanya Rp 600 ribu, ini ada aturannya,” ungkap dia.
Jika memang terbukti ada keterlibatan dengan petugas KUA, dia menyatakan akan memberikan sanksi. Meski demikian, pihaknya tak menyebut sanksi pastinya.