SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Desa Tlutup, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati melakukan penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ratusan sertifikat itu diserahkan di balaidesa setempat, Kamis (28/12/2023).
Kegiatan itu dihadiri oleh perwakilan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, forkopimcam dan penerima.
Sertifikat tersebut untuk menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. Setelah melalui proses pendaftaran, pendataan, hingga pengukuran, selanjutnya dilakukan penyerahan sertifikat tanah kepada para pemohon.
“Hari ini dijadwalkan dari kantor BPN penyerahan sertifikat massal seluruhnya total yang dibagikan ada 424 sertifikat,” kata Kades Tlutup, Maturi di sela penyerahan sertifikat.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan biaya yang dibebankan setiap pemohon sudah sesuai dengan peraturan yang berlakunya yaitu Rp 400 ribu.
Dia menjelaskan, sebenarnya total keseluruhan ada 440 pemohon. Hanya saja karena ada alasan tertentu sejumlah 16 bidang tanah belum bisa dibagikan. Namun, pihaknya telah memanggil belasan pemohon itu untuk diberi pengarahan.
“Dan kemarin sudah kita jadwalkan dari 440 itu ada pengembalian sekitar 16 pemohon. Kita panggil tanggal 27 kemarin kemudian diberi pengarahan soal penyebab kenapa dikembalikan lantaran sudah ada SHM. Mungkin itu udah lama mungkin udah ada yang hilang,” jelasnya.
Maturi menyatakan Pemdes Tlutup akan siap membantu menguruskan kembali masyarakat agar bisa mendapat sertifikat. Sehingga harapannya warganya memiliki kepastian hukum kepemilikan tanah. Dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.