Tebus Pupuk Subsidi Pakai KTP, Ini Respon Dinas Pertanian Pati

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian telah merevisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang distribusi pupuk subsidi. Pemerintah ingin memudahkan petani dalam penebusan pupuk.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Pati, Nikentri Meiningrum mengungkapkan bahwa pemerintah daerah selaku pemerintahan di bawah akan menunggu ketentuan dari pusat.

“Untuk tahun 2024 nanti, kami masih menunggu ketentuan pelaksanaannya dari pusat,” kata Niken ditanya soal penyesuaian daerah terkait kebijakan penebusan pupuk subsidi menggunakan KTP, Kamis (14/12/2023).

Dengan aturan itu, petani yang tidak mempunyai Kartu Tani, petani tetap bisa menebus pupuk subsidi dengan syarat menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut Niken, tahun 2023 ini bahkan Pemkab Pati telah mengaplikasikan kebijakan tersebut. Kartu Tani tidak menjadi satu-satunya syarat untuk penebusan pupuk subsidi.

Menurut dia, ketentuannya yaitu bagi petani yang berhak menerima subsidi sesuai ketentuan dalam e alokasi. Artinya petani telah diusulkan dalam penerima pupuk melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

“Tahun ini sebetulnya bisa pakai KTP kalau kartu taninya belum jadi. Yang penting ada di e alokasi pupuknya (sudah diusulkan melalui RDKK),” tambah dia.

Kebijakan itu hanya untuk memudahkan petani dalam penebusan pupuk. Bukan bagi petani yang belum masuk ke dalam e-RDKK. Karena kuota pupuk sesuai usulan kebutuhan kelompok.

Previous post Bawaslu Grobogan: Generasi Z Sangat Menentukan pada Pemilu 2024
Next post Bonus Atlet Peraih Medali Porprov sudah Tersalurkan

Tinggalkan Balasan

Social profiles