SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati mencatat sebanyak 8.300 disabilitas tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka akan menggunakan hak pilihnya atau nyoblos di Pemilu 2024 14 Februari mendatang.
”Pemilih disabilitas sekitar 8.300 pemilih. Kita berkoordinasi dengan PPID jumlahnya sekitar segitu,” ujar Komisioner KPU Pati Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Nugrahaeni Yuliadhistiani.
Dirinya menjelaskan disabilitas itu digolongkan beberapa kategori disabilitas tunanetra dan lainnya. Olehnya dia memastikan penyandang disabilitas nanti akan ada pendampingan mendatangi TPS.
Lanjutnya, ini sesuai dengan aturan PKPU nomor 5 tahun 2023. Dalam aturan itu, disabilitas boleh memilih pendampingnya sendiri atau didampingi dengan petugas khusus dari PPS seperti fasilitas penjemputan ke lokasi.
”Nantinya ada surat suara huruf braille. Tetapi surat suaranya sampai saat ini belum ada. Namun nanti kalau tanggal 14 Februari dipastikan ada. Untuk jumlahnya masih kita data,” terangnya.
Di sisi lain, penyelenggara Pemilu harus mempersiapkan diri untuk mengakomodir kebutuhan dan hak penyandang disabilitas. TPS harus ramah bagi disabilitas agar bisa menggunakan hak pilihnya.
”Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus gampang. Terutama untuk teman-teman disabilitas agar bisa menggunakan hak pilihnya,” tambah Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Komisi KPU Kabupaten Pati, Khusnul Imanuddin.