SAMIN-NEWS.com, PATI – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menargetkan retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kabupaten Pati pada tahun 2024 mencapai Rp 5 miliar. Angka ini diyakini bisa terealisasi.
Target capaian tersebut sebenarnya lebih rendah dibanding dengan capaian tahun sebelumnya. Di mana tahun 2023 kemarin, DKP memperoleh retribusi Rp 7 miliar dari sektor TPI.
“Tahun ini target kami Rp 5 miliar. Sementara tahun kemarin retribusi TPI kita dapat Rp 7 miliar,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan dan Pembinaan (Kabid P2) TPI pada DKP Pati, Soleh.
Dirinya menyampaikan target angka ini kemungkinan besar nanti ada penyesuaian. Ia menyebut hal itu terjadi pada perubahan APBD 2024.
Soleh menambahkan bahwa tahun ini ada perubahan terkait aturan tarif di TPI. Perubahan tarif tersebut setelah munculnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDPD) tahun 2024.
Lanjutnya, Perda ini baru diundangkan bulan Januari ini. Namun saat ini pihaknya masih menggunakan aturan lama karena baru sosialisasi ke TPI. Kebijakan itu baru diterapkan per 1 Februari.
“Perda tersebut merupakan turunan dari peraturan pemerintah (PP) pusat. Berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” terangnya.
Sehingga, dengan peraturan anyar itu tentu ada penyesuaian dengan penghitungan tarif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau dulu tarif berdasarkan persentase. Kalau sekarang berdasarkan nilai nominal. Seumpama Rp 1 juta. Kalau dulu Rp 1 juta kali 2,85 persen kalau sekarang tidak bisa begitu karena sesuai persentase nominal,” pungkasnya.