SAMIN-NEWS.com, PATI – Insiden menggegerkan penusukan perangkat desa Giling, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati terkuak. Korban bernama Suratman (56) seorang Kaur Pemerintahan Desa setempat.
Tersangka penusukan hingga menyebabkan tewasnya korban itu adalah SHW (25) Dk Srumbat RT 03/03 Desa Giling, tak lain merupakan tetangga korban.
Kasat Reskrim menjelaskan, Kompol M Alfan Armin mengatakan kasus itu terjadi pada Selasa, 16 Januari 2024 sekitar Pkl 04.30 WIB. Saat itu korban usai melaksanakan salat subuh.
Dia menjelaskan kronologi kejadian itu mulanya tersangka datang ke rumah korban sambilan mengetuk pintu dengan keras, lalu dibukakan oleh anak korban. Mencari dan menusuk perut korban.
“Tersangka tanpa bicara apapun langsung masuk ke dalam rumah dan menuju ke salah satu ruangan di mana korban baru selesai salat subuh. Tiba-tiba tersangka menusuk perut korban dengan pisau sebanyak satu kali ke arah perut,” kata Kasat Reskrim, Rabu (17/1/2024) di Mapolresta Pati.
Kemudian, lanjutnya tersangka pergi meninggalkan rumah korban. Melihat kejadian itu, anak korban langsung berteriak minta tolong. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawa Suratman tidak tertolong.
“Korban dibawa oleh keluarganya dibantu oleh tetangga ke Rumah Sakit Sebening Kasih Tayu, lalu sampai di Rumah Sakit korban dinyatakan meninggal dunia,” jelas Kompol Alfan.
Usai menikam korban, pelaku sempat melarikan diri ke Cluwak dan ke rumah sepupunya di Desa Semerak, Kecamatan Margoyoso, Pati. Kini tersangka diringkus Polresta Pati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dugaan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, (tersangka) dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tambahnya.