SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Kasus pencurian sebuah ponsel terjadi di rumah milik ES (27) seorang perempuan yang merupakan warga Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan pada Rabu (24/1/2024) sore.
Pelaku yakni MF (33) seorang laki-laki warga Desa Tlogomulyo Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan yang diduga mengalami gangguan kejiwaan (ODGJ).
Kapolres Grobogan Polda Jateng AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Tegowanu Polres Grobogan Polda Jateng AKP Danang Esanto mengatakan, peristiwa tersebut awalnya diketahui saat korban mencari sebuah ponsel miliknya di dalam kamar rumah.
Karena belum ketemu, korban ES (27) kemudian menanyakan kepada seorang anak kecil yang saat itu berada di sekitar rumahnya.
“Anak tersebut mengatakan bahwa dirinya melihat seorang laki-laki masuk kedalam rumah dengan mengenakan sarung dan kaos berwarna hitam,” kata Kapolsek Tegowanu pada Kamis (25/1/2024).
Selanjutnya, korban melakukan pencarian orang dengan ciri-ciri tersebut, dan berhasil menemukannya di pematang sawah yang berada di Desa setempat.
Saat terduga pelaku ditanya oleh korban, jawaban yang diterima oleh korban kurang jelas. Kemudian, korban memanggil warga Desa setempat
“Terduga pelaku kemudian mengatakan bahwa ponsel tersebut berada di bawah pohon pisang,” ungkap AKP Danang Esanto.
Korban kemudian melakukan pencarian di bawah pohon pisang dan berhasil menemukan sebuah ponsel merk iPhone X max warna krem miliknya.
”Pelaku kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan ke Polsek Tegowanu,” jelas AKP Danang Esanto.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku ternyata diketahui mempunyai riwayat gangguan jiwa disertai dengan bukti berobat.
Mengetahui hal tersebut, korban dengan pelaku yang didampingi oleh keluarga dan Kepala Desa sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan atau restorative justice.
”Dalam penyelesaian masalah tersebut, ditandai dengan pembuatan surat pernyataan. Korban dan pelaku tidak dipungut biaya,” tandas Kapolsek Tegowanu. (RR)