Saksi Meringankan Dihadirkan di Sidang Kedelapan Perkara Pajak di Grobogan

SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Pengadilan Negeri Purwodadi telah melaksanakan persidangan kedelapan dugaan tindak pidana Pajak atas nama terdakwa SAP, Kamis (17/1/2024). Sidang digelar mulai 15.00 WIB – 16.10 WIB.

Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Marolop Winner P Bakara, anggota Majelis Hakim Erwin Mathelis Amahorseja, Horas El Cairo Purba.

Berikutnya Panitera Enggar Setyaningrat, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Ardiansyah, serta Penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo.

Agenda persidangan yaitu pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge yang dihadirkan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Dua orang saksi yaitu orang mantan karyawan CV. Adhi Jaya dan satu orang dari PT. Zongziang. Pada intinya menjelaskan bahwa para saksi tersebut tidak mengetahui terkait transaksi yang dilakukan oleh terdakwa, kemudian setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa SAP.

“Pada pokok intinya terdakwa mengakui segala perbuatannya,” jelas Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis, 25 Januari 2024 dengan agenda Pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. (RR)

Previous post PDAM Tirta Bening Bidik Tambah 1.600 Pelanggan Baru
Next post Peningkatan Jalan Wirosari Karangasem Yang Dianggarkan 5M Kini Mulai Dikerjakan

Tinggalkan Balasan

Social profiles