5.977 Pemilih di Pati belum Perekaman e-KTP

SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati masih mempunyai pekerjaan rumah (PR) kaitannya dengan dukungan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 nanti. Yakni menuntaskan perekaman KTP elektronik (e-KTP).

Sampai saat ini, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) jumlah pemilih pemula yang belum rekam e-KTP hampir 6 orang.

Sebelumnya Disdukcapil Pati menargetkan akan melakukan perekaman e-KTP 17.928 jiwa. Namun sampai kini Pemilu tak lebih dari seminggu ini masih menyisakan hampir 6 ribu pemilih yang belum rekam.

“Kita sisir sampai hari ini tanggal 7 Februari 2024 tinggal 5.977 pemilih yang belum melakukan perekaman,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil, Teguh Endratno, Rabu (7/2/2024).

Ia menyatakan untuk mengejar kekurangan perekaman tersebut, Disdukcapil akan memaksimalkan 23 layanan yang dimiliki. Yakni 21 kantor kecamatan, 1 layanan di Kantor Disdukcapil, serta 1 layanan melalui mobil pelayanan.

Selain itu, Disdukcapil juga akan tetap membuka layanan pada tanggal 8 sampai 10 Februari 2024. Padahal, kata dia tanggal tersebut seharusnya hari libur bagi instansi.

“Namun kita tetap buka tetap melakukan pelayanan, baik untuk perekamanan e-KTP maupun cetak KTP, dan KK mulai pukul 08.00 sampai jam 12.00 siang,” jelas dia.

Lanjutnya, ini harus dilakukan. Karena, kata dia saat mencoblos pemilih harus mempunyai KTP. Sedangkan yang tidak mempunyai KTP berdasarkan informasi yang diperoleh dari KPU tidak diperbolehkan.

“Tetapi berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 bagi pemilih yang KTPnya belum tercetak bisa menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk melakukan pencoblosan menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.

Previous post Pintu Bendung Wilalung Dibuka 30 Sentimeter, BPBD Pantau Sungai Silugonggo
Next post Tuntut Pecat Bendahara Desa, Puluhan Warga Desa Langse Kecamatan Margorejo Geruduk Balai Desa

Tinggalkan Balasan

Social profiles