SAMIN-NEWS.com, PATI – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Jaken menggelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 di halaman kantor Kecamatan Jaken, Minggu (11/2/2024).
Selain diikuti oleh seluruh pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), kegiatan apel siaga ini juga diikuti oleh Camat Jaken serta forkopimcam.
Camat Jaken, Ahmada Mangkunegara mengatakan penyelenggara pemilu ada 3 macam. Pertama KPU selaku penyelenggara teknis, kedua adalah Bawaslu baik di tingkat pusat sampai tingkat TPS, dan ketiga adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ia berpesan kepada pengawas Pemilu, terutama PTPS untuk memahami regulasi aturan mengenai pelaksanaan kerja-kerja pengawasan kepemiluan.
“Kita pahami tugas kita masing-masing, tugas pengawas TPS apa, tugas pengawas desa apa, tugas Panwascam itu apa, itu harus kita pahami semuanya,” kata camat.
Menurutnya, dengan memahami tugas tersebut sehingga nantinya memudahkan penyelenggara dalam menjalankan tugas.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan seperti yang tertera pada rompi sebelah kanan yaitu bendera merah putih. Artinya adalah, kata dia pengawas pemilu menjalankan tugas negara yaitu merupakan perintah undang-undang untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu.
“Kemudian di sebelahnya adalah logo Bawaslu yang mana sekilas seperti kotak surat suara. Di situ ada unsur satu kesatuan. Di situ panjenengan harus bertindak secara profesional menegakkan keadilan pemilu dan mensukseskan pemilu secara demokratis.
Sehingga, menjalankan tugas negara dalam pengawasan pemilu dituntut untuk bekerja secara profesional untuk mewujudkan pemilu yang demokratis berasas luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).