SAMIN-NEWS.com, PATI – Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati tentang Minuman Beralkohol (Minol) atau minuman keras sampai saat ini belum terbentuk.
Di sisi lain lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol sebagai ketentuan umum di daerah sudah ditetapkan dan berlaku 20 Maret 2023.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa membenarkan bahwa Perbup Minol belum terbentuk. Kendati sebelumnya, pihaknya mengaku telah bertemu dengan stakeholder.
“Kita tinggal menyusun Perbupnya. Isi Perbup nantinya saya pikir tidak jauh dengan Perda dan Permendag,” katanya dalam rekaman yang ditulis Senin (5/2/2024).
“Kita sudah dua kali bertemu dengan beberapa stakeholder. Dan terakhir kita bahas draftnya untuk ditindaklanjuti,” sambung Hadi.
Menurutnya yang menjadi pembeda Perbup dengan Perda adalah terkait pelaksanaan teknis.
Perbup itu pelaksanaannya dan penjelasannya bersifat teknis. Sementara Perda itu ketentuan-ketentuan yang sifatnya masih umum.
“Iya nanti membahas perizinan, ketentuan teknis peredaran, pengawasan dan sanksi atas pelanggaran,” ungkap dia.
Peredaran Minol dijelaskan hanya diperbolehkan hotel berbintang 5. Sedangkan di Kabupaten Pati tidak ada. Sehingga, ia menekankan nantinya pembinaan pengawasan yang akan diperketat.
“Dalam Perda itu dijelaskan yang boleh menjual langsung itu hotel bintang 5. Sementara di Pati tidak ada, nanti diperketat dari pengawasan,” pungkasnya.