SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil mengungkap kasus narkotika yang diduga jenis ganja.
Peristiwa tersebut, terjadi di pinggir jalan raya Gubug – Kedungjati, turut Desa Kuwaron Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.
“Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Gubug – Kedungjati Kabupaten Grobogan sering terjadi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Kemudian, petugas Sat Resnarkoba Polres Grobogan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Grobogan pada Selasa (20/2/2024).
Saat melakukan penyelidikan, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol B-1363-KRH yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika.
“Oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan, mobil tersebut kemudian dilakukan penghadangan. Setelah dilakukan penghadangan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni TOP (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan GT (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Tangari Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres mengamankan sebuah paket besar yang dilakban warna cokelat yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, kedua pelaku diancam dengan pasal atau perkara setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I subsider setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkas Kapolres Grobogan. (RR))