SAMIN-NEWS.com, PATI – Puluhan Warga Desa Langse Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati menuntut untuk segera memecat Bendahara Desa, Pasalnya ia menilai kurang transparan.
Kades Langse, Amrudin mengatakan jika pada prinsipnya pemerintah Desa sudah melaporkan ke pihak Inspektorat maupun Dispermardes Akan tetapi, warga masyarakat tidak puas sehingga terjadi demo lagi, Rabu (7/2/2024).
Amrudin dituntut untuk segera melaporkan perangkat kami dan hari ini pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kapolsek dan Camat serta Bank BPD, hasilnya saat ini akan membawakan aspirasi permintaan warga untuk ke Kapolsek dan melengkapi data untuk melaporkan ke Polresta Pati,” paparnya.
Sebelumnya, pihak yang bersangkutan sudah diminta untuk mengembalikan pada tanggal 5 Februari, Namun sampai sekarang belum ada pengembalian sama sekali.
“Amrudin berharap, agar persoalan ini segera berakhir, bukan berarti kita mau membunuh seseorang ataupun benci itu tidak, Namun yang bersangkutan sudah berjanji sendiri dan mengingkari sendiri, jadi warga merasa geram,” lanjutnya.
Pada intinya, perangkatnya meminta waktu satu bulan lagi untuk melakukan pengembalian. Masalahnya mau menjual asetnya namun belum laku.
“Perangkat meminta waktu mundur, karena asetnya belum laku, guna melakukan pengembalian uang Desa,” ucapnya.
Disinggung tentang adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang katanya memang sudah disuruh oleh atasannya. Kades menepis itu, dalam hal itu tidak mungkin, karena setiap hari ia merasa berada di kantor.
“Kalau untuk tanda tangan mestinya enggak perlu dipalsu, karena langsung bisa untuk ditandatangani, karena ia selalu di Desa. Kalau memang dia punya alasan seperti itu ya silakan diungkapkan karena dia memiliki hak untuk membela diri,” tepisnya.
Sementara itu, Ibnu Sugiarto salah satu warga menuntut untuk memberhentikan salah perangkat desa, yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dan pemalsuan tanda tangan.
Sehingga ia menghendaki Bendahara Desa untuk segera dipecat, karena sudah beberapa bulan melakukan perjanjian untuk mengembalikan namun tidak segera dikembalikan.
“Menuntut Kades, untuk segera melaporkan ke polresta Karena memang seharusnya Kades yang melaporkan karena tanda tangannya dipalsukan,” tuntutnya.
Untuk tuntutan hari ini ada dua, yakni usut tuntas pelaku tindak pidana korupsi dan dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap bendahara keuangan, serta agar segera dipecat,” kecam Ibnu Sugiarto didepan Kantor Desa.