SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memperketat peraturan tentang aturan fungsi lahan. Hal ini dilakukan guna pembangunan perumahan di Kabupaten Pati sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Joni Kurnianto selaku wakil ketua I DPRD Kabupaten Pati mengatakan, langkah pengetatan aturan lahan ini diambil sebagai upaya mengantisipasi penyalahgunaan lahan yang dilakukan oleh pengembang.
“Masyarakat mengeluh tentang banyak perumahan yang belum ada aturannya. Melalui aturan itu nanti supaya lebih detail dan ditaati oleh pengembang agar tidak nakal,” ungkap dia.
DPRD telah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman sejak tahun 2023 kemarin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pun juga telah menyepakati Raperda ini untuk dibahas di tingkat lebih lanjut.
Ia pun mengakui jika saat ini Pemkab Pati telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah. Akan tetapi, politikus dari partai Demokrat itu menganggap belum cukup, sehingga masih perlu aturan yang lebih detail soal teknis penyelenggaraan permukiman di Kabupaten Pati.
“Supaya yang merugikan masyarakat itu bisa dihindari. Penyalahgunaan lahan bisa diantisipasi. Kalau semisal lahan pertanian ternyata digunakan untuk permukiman harus diganti dan harus mengikuti prosedurnya,” tutup dia. (ADV)