Dewan Dorong Pemerintah Segera Bentuk Perbup Minol

SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mendorong Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengawasan minuman beralkohol (Minol).

Pembentukan Perbup tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda tentang Minol sendiri telah ditetapkan setahun yang lalu atau tepatnya diundangkan pada 20 Maret 2023.

“Kami menekankan Peraturan Daerah tentang Minol yang sudah dibuat disepakati eksekutif dengan legislatif itu agar ditindaklanjuti (pembentukan Perbup). Supaya pelaksanaannya bisa berjalan efektif,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santosa mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menyusun Perbup. Adapun isinya nanti tidak jauh berbeda dengan Perda maupun Permendag sebagai acuannya.

Isi Perbup nantinya saya pikir tidak jauh berbeda dengan Perda dan Permendag. Kita sudah dua kali bertemu dengan beberapa stakeholder. Dan terakhir itu kita bahas draftnya untuk ditindaklanjuti,” kata Hadi.

Menurutnya, Perbup Minol berisi tentang penjelasan pelaksanaan Perda dan penjelasannya bersifat teknis. Hal itu meliputi membahas perizinan, ketentuan teknis peredaran, pengawasan dan sanksi atas pelanggaran.

Dijelaskan di dalam Perda itu dijelaskan ketentuan bahwa yang boleh menjual hanya hotel bintang lima. Sementara di Kabupaten Pati tidak ada. Sehingga nantinya pembinaan serta pengawasan yang akan diperketat. (ADV)

Previous post Raperda Pemberdayaan Petani Diharap Selesai Tahun Ini
Next post PKL Bikin Parkir Semrawut dan Macet, Begini Respon Dewan

Tinggalkan Balasan

Social profiles