SAMIN-NEWS.com, PATI – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) hingga saat ini masih belum ada kejelasan sejak diusulkan beberapa tahun lalu.
Belum jelasnya Raperda CSR tersebut lantaran dua lembaga daerah yaitu antara eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dengan jajaran legislatif DPRD Pati belum ada satu frekuensi kesepahaman.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menyatakan pembahasan Raperda CSR belum rampung tahun 2023 kemarin.
Sehingga di tahun 2024 ini dapat dilanjutkan kembali dan bisa kelar menjadi suatu Peraturan Daerah (Perda).
“Tahun kemarin belum sekesa, jadi kami berharap Raperda CSR dapat diselesaikan di tahun 2024 ya. Karena apa, sebab Raperda ini merupakan upaya kami mewujudkan mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Ali, belum lama ini.
CSR, menurutnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena dana dari perusahaan itu nanti bisa difungsikan ke dalam berbagai kegiatan masyarakat termasuk sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) demi meningkatkan perekomonian masyarakat.
Belum lagi, jika CSR itu dikelola dengan baik semua perusahaan yang ada di Kabupaten Pati menyalurkan dana CSR. Maka sangat membantu demi kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Pati dengan DPRD belum sepakat soal batas minimal aturan CSR. DPRD menginginkan ada aturan baku seng seberapa besar anggaran yang harus dikeluarkan perusahaan. Di sisi lain, pemerintah tidak sepakat dengan regulasi itu.
DPRD menghendaki aturan itu paling tidak 1,5 persen sampai 2 persen anggaran perusahaan yang harus dikeluarkan wajib sebagai dana CSR.
“Ini kan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Pati. Kami tugasnya kan sebagai pembuat regulasi. Pemerintah atau eksekutif sebagai eksekusi aturan tersebut. Nanti akan kita diskusikan lagi bersama pemerintah demi semata-mata kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (ADV)