SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung Pemerintah Daerah Kabupaten Pati memenuhi kebutuhan semua warganya. Termasuk mengakomodir tenaga kerja terhadap penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas sama seperti warga pada umumnya yakni harus difasilitasi baik pendidikan, kesehatan, akses fasilitas publik, hingga ketenagakerjaan. Tetapi penyandang disabilitas masih kerap belum mempunyai pekerjaan.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendorong Pemerintah Kabupaten setempat memfasilitasi penyandang disabilitas untuk mengakomodir kebutuhan mereka.
“Harapan kami bagi disabilitas untuk mendapatkan kesamaan akses dalam bidang kesempatan bekerja,” ujar anggota DPRD Pati, Muntamah.
Menurut Muntamah bahwa Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Layanan Disabilitas. Sehingga melalui peraturan ini diharapkan pemerintah daerah mempunyai keberpihakan yang lebih kepada penyandang disabilitas.
Politisi perempuan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu PP Nomor 60 Tahun 2020 beserta Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2020 seharusnya menjadi angin segar bagi disabilitas.
“Jadi kami mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Pati untuk mengaplikasikan PP Nomor 60 Tahun 2020 tentang layanan disabilitas di daerah,” ungkap anggota Komisi D DPRD Pati ini. (ADV)