SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan telah memeriksa 1 (satu) orang saksi dari total 6 (enam) orang saksi yang sudah diperiksa sebelumnya sejak hari Selasa, 19 Maret 2024 dalam rangka membuat terang tentang terjadinya peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan sebelumnya pada tanggal 04 Maret 2024 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : PRIN-359/M.3.41/Fd.2/03/2024, dan membentuk Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan.
Hal ini guna menanganani dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan di TA. 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 438.546.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
1 (satu) orang saksi yang diperiksa pada hari ini Kamis 21 Maret 2024 adalah Saksi HSD yang merupakan pihak perencana pada kegiatan dimaksud.
Sedangkan 6 (enam) orang lainnya yang telah diperiksa secara marathon ada 4 (empat) orang dari pihak Dinas Pendidikan, 1 (satu) orang dari Dinas terkait lainya dan 1 (satu) orang dari pihak sekolah.
Selanjutnya rangkaian penyidikan masih akan dilanjutkan lagi dengan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dari berbagai pihak yang terkait lainnya, termasuk menghadirkan ahli pendukung penyidikan yang diperlukan.
“Akan dilanjutkan lagi dengan melakukan pemeriksaan dari berbagai pihak lainnya,” ujar Frengky.
Sebagaimana diketahui sebelumnya telah menjadi pemberitaan konsumsi publik yang viral di media sosial beberapa waktu lalu, terkait dengan kondisi bangunan dari 5 (lima) ruang di SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong yang dalam keadaan rusak dan tidak dapat digunakan lagi oleh pihak sekolah. (RR)