SAMIN-NEWS.com, PATI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Perubahan penetapan hasil pemilihan legislatif anggota DPRD Pati tahun 2024.
Dikeluarkannya SK perubahan itu lantaran terdapat kekeliruan input angka perolehan suara caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Muhammadun dari Dapil II Pati.
Perolehan suara Muhammadun seharusnya mendapatkan 9.134 suara. Namun sesuai SK dari KPU untuk perolehan suara hanya ditulis 3.914 suara.
Sehingga KPU Pati menerbitkan Keputusan nomor 1556 tahun 2024 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pati Nomor 1555 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tahun 2024.
Muhammadun, selaku pihak terkait mengatakan dengan penerbitan SK perubahan penetapan anggota DPRD oleh KPU itu kekeliruan input data atas dirinya di SK sebelumnya sudah beres.
“Sudah clear, tidak ada masalah,” jawabnya saat dikonfirmasi terkait kesalahan input suara dirinya, Selasa (5/3/2024).
Sementara Komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistiani menyampaikan usai mengetahui kesalahan input data terhadap caleg yang bersangkutan. Kemudian pengumuman rekapitulasi itu ditarik dari laman sosial milik KPU.
“Tanggal 3 itu begitu tahu salah, kita sudah takedown semuanya dari laman media sosial KPU,” ujar Adhis.
Ia menjelaskan di samping KPU membuat SK Perubahan, bahwa pihak caleg yang bersangkutan pada Senin, kemarin juga telah mendatangi Kantor KPU Pati atas kejadian tersebut.
“Membuat SK Perubahan, kemarin sudah selesai pak. sudah ketemu juga dengan pak muhammadun,” pungkas dia.