SAMIN-NEWS.com, PATI – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani saat ini masih dibahas di internal dewan. Tetapi pembahasan Raperda itu ditargetkan bisa selesai menjadi suatu Perda pada tahun 2024 ini.
“Bisa dilanjutkan pada tahun 2024. Dan semoga bisa selesai pembahasannya disahkan menjadi Perda,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pati, Suwarno.
Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani pada Oktober 2023 dilakukan publik hearing atau rapat dengar pendapat.
Tujuannya untuk menjaring masukan serta saran dari berbagai pihak baik dari dinas terkait maupun dari unsur petani.
Dari masukan itu akan dibahas secara detail di tingkat Panitia Khusus (Pansus) yang ditugasi membentuk Perda.
Sehingga semakin lengkap isi dari Perda itu nantinya. Dan mengakomodir kebutuhan dan persoalan petani di Kabupaten Pati.
Suwarno yang juga menjadi anggota Komisi D DPRD Pati tersebut yakin betul nantinya Perda Pertanian membawa manfaat besar terhadap bidang pertanian di Kabupaten Pati.
Apalagi Pati merupakan kabupaten yang terdiri dari wilayah pertanian dan lautan. Sehingga akan memajukan dunia pertanian. Ini sebagai dukung pemerintah terhadap kesejahteraan petani lokal dan meningkatkan potensi pertanian.
“Kalau sudah disahkan menjadi Perda ya, InsyaAllah akan membawa kebaikan. Yaitu membawa peningkatan kesejahteraan petani. Misalnya kalau petani gagal panen, dapat jaminan. Untuk pemberdayaan dan perlindungan petani,” jelasnya. (ADV)