SAMIN-NEWS.com, PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah menegaskan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah tindakan yang sungguh keji. Tindakan seperti ini tidak dibenarkan dalam kehidupan sehari-hari di dalam keluarga.
Pihaknya menyatakan kasus KDRT biasanya terjadi pada ekonomi suatu keluarga yang rentan atau lantaran faktor kesejahteraan keluarga. Hal ini memicu konflik perselisihan yang berkepanjangan hingga akhirnya terjadi kekerasan.
“Terjadinya KDRT mayoritas saat saya berkhiprah di organisasi konsultasi pemberdayaan perempuan itu terjadi oleh suami kepada istri yang tergantung secara ekonomi,” kata Muntamah.
Berdasarkan catatan Dinas Sosial Perlindungan Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati angka KDRT pada tahun 2023 mencapai 30 kasus.
Menurut dia, maraknya kasus kekerasan dalam rumah tangga sangat disayangkan. Apapun persoalan yang dihadapi suatu keluarga, kekerasan bukanlah suatu solusi dalam memecahkan masalah. Justru menimbulkan persoalan lain.
Dirinya berharap peran pemerintah agar lebih intens lagi terhadap persoalan kekerasan. Selain itu, tambah politisi partai PKB itu harus ada komitmen dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman membentuk keluarga yang kuat tanpa KDRT.
“Berarti perhatian pemerintah harus lebih supaya tidak ada lagi kasus kekerasan. Karena yang biasa adalah KDRT terjadi yang korbannya istri itu akibat dari ketergantungan secara ekonomi,” tutus dia. (ADV)