SAMIN-NEWS.com, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menutup tempat karaoke selama bulan Ramadhan. Pemerintah setempat mengambil tindakan agar para pengusaha karaoke menghormati bulan puasa.
Hal itu berdasarkan surat pemberitahuan nomor 556.1/551 yang dikeluarkan pada 8 Maret 2024 dan ditandatangani oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro ini berisi tentang larangan tempat karaoke buka selama bulan Ramadhan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Yakni dengan menaati aturan pemerintah Kabupaten Pati tentang larangan tempat karaoke beroperasi saat bulan puasa.
“Penutupan tempat karaoke selama bulan Ramadhan ini kan sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8/13 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Jadi kami harap masyarakat mematuhi,” ungkapnya.
Lanjutnya, bagi pengusaha yang bandel buka operasi hiburan malam ini akan ditindak tegas oleh pemerintah. Yaitu dengan mencabut perizinan tempat karaoke.
“Jika mereka pelaku usaha karaoke tetap buka itu melanggar Perda. Maka konsekuensinya adalah tanda daftar usaha pariwisata bakal dibekukan oleh pemerintah, tutup Ali. (ADV)