SAMIN-NEWS.com, GROBOGAN – Perempuan asal Danyang Purwodadi ditemukan meninggal dunia diaamping rumahnya sendiri pada Senin (29/4/2024) pagi.
Korban bernama Harti (70), diduga meninggal dunia karena tersengat aliran listrik dari mesin pompa air.
Kapolsek Purwodadi Iptu Edy Sutarjo menjelaskan bahwa kejadian tersebut diketahui oleh anak korban yakni Pramini (39) yang tinggal serumah dengan korban.
Pramini (39) saat itu mendapati listrik rumah dalam keadaan padam. Kemudian, ia keluar ke samping rumah untuk menyalakan meteran listrik.
“Saat akan menyalakan meteran listrik, saksi kaget melihat korban dalam keadaan tergeletak di sebelah mesin pompa air yang berada di samping rumah,” jelas Plh. Kapolsek.
Spontan, Pramini (39) berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, Haryanto (47) suaminya langsung menuju ke samping rumah dan mencabut stop kontak mesin pompa air.
Selanjutnya, mereka bersama-sama mengecek kondisi korban. Setelah di cek, diketahui korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
“Korban kemudian dibawa ke dalam rumah. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Purwodadi Polres Grobogan,” katanya.
Mendapat laporan kejadian tersebut, Polsek Purwodadi bersama Inafis Polres Grobogan dan tim medis dari RSUD Dr. R. Soedjati yang kebetulan merupakan tetangga korban mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan tim medis, korban mengalami luka bakar pada bagian pundak hingga pinggul, wajah, dada, punggung dan jari tangan sebelah kanan dan kiri.
“Tidak ditemukan adanya tanda penganiayaan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia diduga karena tersengat aliran listrik dari pompa air miliknya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban telah menerimakannya dan menolak untuk dilakukan autopsi disertai dengan pembuatan surat pernyataan.
“Korban selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” pungkasnya. (RR)