SAMIN-NEWS.com, PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Senin (22/4/2024) kemarin siang. Setelah rapat paripurna sebelumnya minggu lalu sempat tertunda.
Saat itu Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro selaku pimpinan daerah tidak bisa menghadiri kegiatan paripurna. Padahal paripurna dengan agenda penjelasan pemrakarsa Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini harus dihadiri oleh Pj Bupati Pati.
Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin. Dihadiri sebagian besar anggota dewan serta perwakilan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Ali Badrudin mengatakan paripurna dimulai dengan rapat perubahan jadwal, berikutnya penjelasan dari DPRD selaku pemrakarsa Raperda Pertanian. Kemudian dilanjutkan dengan jawaban Pj Bupati Pati.
“Paripurna ini merupakan kelanjutan pembahasan Raperda Pertanian yang kemarin tertunda. Jadi harapannya pembahasan Raperda Pertanian segera selesai dan ditetapkan menjadi Perda (Peraturan Daerah),” ungkap Ali.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani sangat penting bagi kehidupan manusia, yakni dalam hal kontribusinya di sektor ketahanan pangan. Para petani harus diperhatikan, maka Raperda ini menjadi salah satu solusi sebagai payung hukum untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro dalam kesempatan tersebut mendukung Raperda Pertanian untuk dibahas di tingkat lebih lanjut. Eksekutif, katanya setuju agar Raperda Pertanian segera disahkan menjadi Perda di Kabupaten Pati. (ADV)