SAMIN-NEWS.com, PATI – Ada beberapa masukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati di bidang kesehatan. Masukan ini tertuang dalam rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pati Tahun 2023.
Rekomendasi itu disampaikan supaya pemerintah melalui intansi terkait mengambil tindakan supaya dilakukan pembenahan di tahun-tahun yang akan datang. Dan harapannya pelayanan masyarakat berjalan optimal.
“Pemerintah Kabupaten Pati wajib memberikan aset tanah kepada puskesmas yang masih menempati aset tanah pihak ketiga,” bunyi rekomendasi DPRD yang disampaikan Muslihan saat rapat paripurna bersama Pj Bupati Pati dan OPD, belum lama ini.
Berikutnya, tenaga BLUD maupun THL di rumah sakit pemerintah Kabupaten Pati yang tidak disiplin tidak boleh diperpanjang kontrak kerjanya.
Kemudian, DPRD memberi rekomendasi Pemkab Pati melalui pihak terkait agar mengatur untuk mendekatkan pelayanan kesehatan masyarakat bidan desa wajib bertempat tinggal di desa tersebut. Hal ini memudahkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan di desa.
DPRD Pati juga meminta puskesmas Gembong agar dipindahkan ke tempat yang lebih mudah aksesnya. Dikatakan puskesmas tidak mempunyai akses jalan cepat.
“Pemerintah Kabupaten Pati wajib memindahkan puskesmas Gembong yang tidak memiliki akses jalan cepat ke rumah sakit karena berhimpitan dengan pasar,” lanjut rekomendasi dewan. (ADV)