SAMIN-NEWS.com, PATI – Perempuan yang berinisial NH (41) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Pati. Dia ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian karena ulahnya.
Dia merupakan seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Pati. Ia diduga terlibat kasus penggelapan mobil Brio dari perusahaan rental yang ia sewa sebelumnya.
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin mengatakan kasus tersebut terjadi pada 22 Agustus 2023 lalu. Dan kasus NH saat ini sudah masuk tahap 2 yakni sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Tersangka saat ini menjadi tahanan titipan di Lapas Kelas IIB Pati.
“Mobil rental digadaikan ada 1 mobil. Kejadiannya 22 Agustus 2023 sekitar pukul 12.00 WIB yang terjadi di rumah pelaku di Gabus,” kata Kasatreskrim.
Selain NH, Polresta Pati juga menetapkan 1 orang lagi rekannya yang menjadi tersangka penggelapan. Mobil itu digadaikan oleh NH dan rekannya senilai Rp 20 juta kepada seseorang di Jawa Timur.
Polresta Pati kini telah menyita barang bukti untuk keperluan tindak lanjut. Tersangka terancam hukuman empat tahun kurungan.
“Terkait dugaan kasus pasal 378 dengan ancaman pidana maksimal 4 Tahun. Barang bukti yang kami sita terdiri dari surat sewa mobil atas nama tersangka NH, buku bukti kepemilikan mobil, dan Honda Brio Satya,” tandasnya.